Pentingnya Percepatan Akses Air Minum di Indonesia
Percepatan akses air minum yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, kesehatan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Air minum bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi juga merupakan hak asasi yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa negara bertanggung jawab menjamin ketersediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara cukup, aman, berkualitas, dan terjangkau. Namun, hingga saat ini, pemenuhan akses air minum layak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan.
Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan infrastruktur jaringan perpipaan. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk mencari alternatif sumber air minum yang lebih mudah diakses. Data menunjukkan bahwa penggunaan air perpipaan sebagai sumber air minum terus mengalami penurunan, sementara konsumsi air dalam kemasan dan penggunaan air pompa justru meningkat dari tahun ke tahun.

Di satu sisi, air dalam kemasan memberikan kemudahan, tetapi dengan biaya yang relatif lebih tinggi sehingga kurang terjangkau bagi sebagian masyarakat. Di sisi lain, penggunaan air pompa yang tidak melalui proses pengolahan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Hal ini umumnya disebabkan oleh pencemaran lingkungan, seperti kebocoran tangki septik dan pembuangan limbah ke sumber air.
Selain berdampak pada kesehatan, ketergantungan terhadap air tanah juga menimbulkan risiko lingkungan yang serius. Eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan penurunan muka tanah dan berkurangnya cadangan air tanah. Di beberapa wilayah Indonesia, penurunan muka tanah bahkan mencapai hingga 15 cm per tahun. Kondisi ini meningkatkan risiko banjir, merusak infrastruktur, serta menambah beban biaya bagi masyarakat dan industri dalam memperoleh air.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah telah menetapkan target peningkatan akses air minum melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Targetnya adalah 30% rumah tangga terlayani jaringan perpipaan dengan pemasangan 10 juta sambungan rumah. Namun, hingga tahun 2023, realisasi baru mencapai sekitar 3,8 juta sambungan, sehingga masih terdapat kesenjangan yang cukup besar.
Sebagai upaya percepatan, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 menargetkan tambahan 3 juta sambungan rumah tangga dalam satu tahun. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan risiko penyakit berbasis air, mencegah stunting, serta mengurangi ketergantungan terhadap air tanah. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi pendanaan dan eksekusi di lapangan.
Padahal, pengembangan jaringan perpipaan memiliki peran strategis dalam penyediaan air minum yang aman dan berkelanjutan. Sistem ini memungkinkan distribusi air yang telah melalui proses pengolahan ke berbagai wilayah secara lebih merata, sekaligus meminimalkan risiko kontaminasi.
Dengan penguatan infrastruktur perpipaan, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses air minum yang lebih aman, tetapi juga lebih terjangkau dibandingkan alternatif lainnya. Oleh karena itu, percepatan pembangunan sistem air minum berbasis jaringan perpipaan menjadi langkah krusial untuk menjamin hak masyarakat atas air, meningkatkan kesehatan publik, serta menjaga keberlanjutan sumber daya air di Indonesia.